Kompas TV regional banten

Selain Hendak Dibunuh oleh PHL Dishub DKI, Anggota Polisi Polda Metro Jaya Juga Diperas Rp500 Juta

Kompas.tv - 9 November 2023, 12:41 WIB
selain-hendak-dibunuh-oleh-phl-dishub-dki-anggota-polisi-polda-metro-jaya-juga-diperas-rp500-juta
Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023). (Sumber: ANTARA/HO-Polres)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan berawal ketika korban dijebak oleh pelaku AI yang berdalih meminta tolong supaya ditemani menemui rekan bisnisnya.

Karena sudah mengenal dan berteman cukup lama, Bripka Taufan tanpa curiga ikut dengan AI bersama dua rekannya N dan S.

Baca Juga: Sakit Hati saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Bunuh Teman Sendiri, Bawa Cutter saat Berenang

Menumpang mobil CRV bernomor polisi B 2050 SBZ, mereka kemudian berangkat ke lokasi yang dituju.

Namun, di tengah jalan, tepatnya di jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Tangerang, ketiga pelaku kemudian melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan.

Dalam aksinya, ketiga pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan. Mereka lalu menjerat leher korban.  

Di saat bersamaan, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Beruntung, korban sempat berontak sehingga badik tersebut mengenai jarinya.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," ucap Rio.

"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh.”

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Saat dianiaya para pelaku, kata Rio, korban masih tetap melakukan perlawanan dan terus memberontak. Namun karena tertekan dan takut nyawanya terancam, korban akhirnya menuruti para pelaku.

Rio mengatakan antara pelaku dan korban merupakan teman lama. Mereka mengenal satu sama lain saat keduanya berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," ucap Rio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Rio.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x