Kompas TV regional sulawesi

Pengakuan Anak Pejabat yang Perkosa Eks Pacar di Mobil Dinas Orang Tuanya, Ternyata sudah Beristri

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 06:06 WIB
pengakuan-anak-pejabat-yang-perkosa-eks-pacar-di-mobil-dinas-orang-tuanya-ternyata-sudah-beristri
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

GOWA, KOMPAS.TV - Anak pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa berinisial UC yang melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial NM ternyata sudah memiliki istri.

Pemuda berusia 20 tahun itu buka suara ihwal perbuatannya yang telah memperkosa korban. UC mengaku menjemput mantan pacarnya NM bersama tiga temannya.

Kemudian, mereka mengganti mobil yang mereka tumpangi sebelumnya dengan mobil dinas milik orang tua UC yakni Toyota Innova.

Baca Juga: Kronologi Anak Pejabat Kabupaten Gowa Duga Perkosa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas Orang Tuanya

Ketika menjemput korban NM, kata UC, ketiga temannya tersebut bersembunyi di bagasi mobil. Setelah itu, mereka membawa korban NM ke Danau Mawang.

"Di atas mobil ada pelaku lain yang sembunyi di bagasi mobil, inisiatif (mereka sendiri)," kata UC dikutip dari TribunTimur pada Senin (4/3/2024).

"Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil kijang innova hitam mobil dinas,” katanya.

Di lokasi tersebut, pelaku UC kemudian memaksa korban NM untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku UC lantas mengaku turun dari mobil untuk buang air kecil.

Setelah itu, dua teman UC yang juga pelaku berinisial MR dan MQ kemudian menyekap korban NM. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Namun demikian, pelaku UC mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan kedua temannya itu terhadap korban NM di dalam mobil karena telah berada di luar mobil.

Baca Juga: Anak Pejabat Pemkab Gowa Diduga Lakukan Pemerkosaan dalam Mobil Dinas!

"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil, mereka langsung ke korban terus saya tidak lihat di situ karena saya sudah turun dari mobil," ucap UC.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengungkapkan bahwa pelaku UC yang melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial NM ternyata sudah mempunyai istri. 

"Pelaku utama UC ini sudah berkeluarga," kata Ipda Udin.

Udin menuturkan kronologi peristiwa pemerkosaan yang alami UC berawal saat korban NM (20) dijemput UC menggunakan mobil bernomor polisi DD 1724 B.

Kemudian dibawa ke sekitar Danau Mawang, Kelurahan Mawang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Korban dihubungi dan dijemput oleh pelaku. Dari pengakuannya, mereka hanya berdua di dalam mobil.

Saat di TKP, UC memaksa korban berhubungan suami istri di dalam mobil dinas tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku UC keluar dari mobil.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara: Pelaku Mabuk, Sempat Perkosa 2 Mayat Korban

Dari bagasi mobil muncul dua pelaku lainnya berinisial MR (24) dan MQ (21) yang merupakan teman UC, kemudian menyekap dan mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa. Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan,” ujarnya.

Menurut dia, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar. Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," kata Udin.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) lantaran menderita trauma berat.

"Korban saat ini masih menjalani penanganan psikis karena menderita trauma berat dan ada satu unit mobil yang kami aman dan diduga kuat adalah mobil dinas milik pemerintah kabupaten" kata Udin Sibadu.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Sekeluarga di Penajam saat Diinterogasi, Akui Perkosa Mayat Eks Pacar dan Ibunya

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




Sumber : TribunTimur


BERITA LAINNYA



Close Ads x