Kompas TV regional jawa barat

Pengacara Ungkap Kejanggalan-Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Kompas.tv - 25 Mei 2024, 12:55 WIB
pengacara-ungkap-kejanggalan-kejanggalan-penangkapan-pegi-setiawan-dalam-kasus-vina-cirebon
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini saat menunjukkan foto anak pertamanya Pegi, Kamis (23/5/2024). Pegi dianggap sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon (Sumber: Tribun Jabar/Eki Yulianto)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.

Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.

Baca Juga: Pegi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Orangtuanya Sebut Polisi Salah Tangkap

"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak [usai penangkapan Pegi]," ucapnya.

Lebih lanjut, Sugianti juga menegaskan bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut karena pada tahun 2016, Pegi berada di Bandung dari bulan Juli hingga Desember.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016,"

Ciri-Ciri Pegi Setiawan Berbeda dengan Pegi Perong

Lebih jauh, Sugianti turut menyoroti kejanggalan dalam data DPO yang dirilis oleh kepolisian. 

Menurutnya, alam DPO itu, ciri-ciri yang dimiliki Pegi Setiawan berbeda dengan Pegi Perong.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, polisi telah menangkap Pegi Setiawan yang diduga merupakan DPO dalam kasus Vina Cirebon.

Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina, pelajar asal Cirebon dan pacarnya, Eki, di RT 2 RW 2 Blok Simaja, Desa Kepompong, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5). 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan yang dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi. 

AKP Anggi menambahkan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5).

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya. 

Baca Juga: Penampakan Rumah Pegi dari Udara, Tampak dalam Lingkup Pepohonan


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x