JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan Pegi Setiawan, terduga pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki, menimbulkan berbagai kejanggalan.
Seperti yang diketahui, kasus yang kembali menjadi sorotan publik berkat film yang mengangkat kisah tragis ini menyisakan sejumlah pertanyaan.
Pertanyaan yang paling sering jadi tanda tanya adalah keberadaan 3 DPO kasus Vina yang belum diketahui keberadaannya.
Perlahan, siapa saja yang menjadi DPO kasus Vina ini mulai terungkap saat polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa (21/5/2024) malam lalu.
Pegi ini diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Akan tetapi, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Menurutnya ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam proses penangkapan Pegi Setiawan ini.
Sugianti menyesalkan tindakan polisi yang tidak memberitahukan dirinya tentang penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan.
Padahal dirinya saat itu tengah berada di Polda Jabar untuk mendampingi Pegi alias Perong ketika penggeledahan itu berlangsung.
"Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti, Kamis (23/5), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Orangtua Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap, Begini Kata Penasihat Ahli Kapolri
Lebih lanjut, Sugianti menuturkan bahwa pada tahun 2016, rumah Pegi sudah pernah didatangi polisi, namun penyelidikan tiba-tiba berhenti.
"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," katanya.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi [dua hari serah kejadian 27 Agustus 2016]," ucap Sugianti.
Kejanggalan berikutnya menurut Sugianti, saat polisi datang ke rumah Pegi pada 2016, Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan.
Bahkan saat itu polisi membawa dua motor milik keluarga Pegi, yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.
"Kala itu sudah diberitahukan, Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," ujarnya.
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.
Setelah membawa motor tersebut, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini, motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.
Baca Juga: Pegi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Orangtuanya Sebut Polisi Salah Tangkap
"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak [usai penangkapan Pegi]," ucapnya.
Lebih lanjut, Sugianti juga menegaskan bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut karena pada tahun 2016, Pegi berada di Bandung dari bulan Juli hingga Desember.
"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016,"
Lebih jauh, Sugianti turut menyoroti kejanggalan dalam data DPO yang dirilis oleh kepolisian.
Menurutnya, alam DPO itu, ciri-ciri yang dimiliki Pegi Setiawan berbeda dengan Pegi Perong.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, polisi telah menangkap Pegi Setiawan yang diduga merupakan DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan yang dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
AKP Anggi menambahkan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5).
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Baca Juga: Penampakan Rumah Pegi dari Udara, Tampak dalam Lingkup Pepohonan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.