NUNUKAN, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa motoris speedboat “Cinta Putri” yang mengalami kecelakaan dan menewaskan tujuh orang di perairan Nunukan, Kalimantan Utara.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (31/1/2025), Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui speedboat tersebut dalam kondisi tidak layak berlayar.
‘’Body speed boat menggunakan body sambung,’’ jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Ia menuturkan, dengan kondisi body sambungan, masuk akal jika speed boat Cinta Putri yang berangkat dari Dermaga Rakyat Haji Putri ini pecah atau patah saat dihantam gelombang.
‘’Laka Laut Speed Boat Cinta Putri diduga terjadi karena Speedboat menerjang gelombang sehingga mengakibatkan speetboad terbalik,’’ jelas Zainal.
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Cepat di Nunukan, 4 Orang Tewas dan 4 Hilang
Menurutnya, speedboat tersebut juga tidak mempunyai Pas Kecil dari KSOP, Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah.
‘’Pas Keselamatan dari BPTD serta Ijin Trayek Pemerintah Daerah, juga tidak ada. Tidak ada kelengkapan berlayarnya,’’ tegas Zainal.
Ia juga membenarkan salah satu korban tewas akibat kecelakaan tersebut merupakan anggota Polri bernama Nurdin.
Jasadnya ditemukan pada pencarian hari kedua, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 18.15 wita.
Diketahui, Nurdin merupakan Anggota Polres Nunukan dengan pangkat Aipda.
Nurdin menjabat sebagai PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Nunukan.
"Kami berduka atas kejadian yang menimpa anggota kami," kata Zainal.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025), Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, menyebut pihaknya tengah melakukan investigasi mengenai status speed boat “Cinta Putri”.
Amin mengaku, pihaknya belum mengetahui status speed boat tersebut apakah memang untuk penumpang atau perorangan.
“Kita juga belum tahu status speed-nya. Kita masih investigasi di lapangan juga," kata dia, Kamis (30/1/2025).
Diketahui, speed boat tersebut mengalami kecelakaan perairan Nunukan menuju Tinabasan atau Sei Ular pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 11.00 wita.
Akibat kecelakaan tersebut, dari 18 penumpang, 10 dinyatakan selamat, 7 penumpang tewas.
Termasuk seorang polisi bernama Aipda Nurdin dan 1 korban masih dalam pencarian.
Amin juga menyebut, speedboat “Cinta Putri” tidak memiliki perlengkapan keselamatan standar.
"Speedboat Cinta Putri tidak ada izin kepada petugas Pos Dishub. Itu kenapa tidak ada manifes, tidak ada perlengkapan safety standart untuk pelayaran bagi para penumpang," tuturnya.
Berdasarkan laporan petugas Dishub yang menempati Pos tiket Dermaga Pemda Nunukan, speedboat Cinta Putri tidak melapor ke dermaga resmi Pemda Nunukan.
"Informasi yang saya dapat, speedboat (Cinta Putri) berangkat dari pangkalan rakyat Haji Putri. Itu pangkalan tradisional yang dikelola swasta," tuturnya.
Ia menduga speed boat tersebut merupakan sewaan atau carter.
"Sejauh yang saya tahu dan dari informasi Kabid Hubla (Perhubungan Laut) kami, tujuan speed adalah ke Kanduangan, namun sebagian akan turun di Tinabasan," bebernya.
Baca Juga: Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Nunukan, Penyelundup Dibayar Rp4,42 Juta per Orang
Speedboat ‘Cinta Putri’ berangkat dari Pelabuhan Haji Putri Nunukan menuju Tinabasan diduga mengalami kerusakan akibat dihantam gelombang di perairan menuju Sei Ular pada Rabu (29/1/2025) siang.
Menurut saksi mata, Yudha Aji, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.
"Pas saya naik speed dari Seimanggaris ke Nunukan, sekitar pukul 13.00 Wita, kami melihat banyak yang tenggelam karena speed-nya pecah," jelasnya melalui telepon.
Speed boat yang ia tumpangi berhasil mengangkat lima korban dan membawa ke Dermaga Sei Bolong Nunukan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.