LAMPUNG, KOMPAS.TV - S seorang pecatan satpol PP Bandar Lampung yang kini menjadi pengurus salah satu pondok pesantren harus berurusan dengan polisi atas kasus tindak pencabulan terhadap 2 santri yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: 6 Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban dengan modus merayu dan mengimingi untuk menikahi.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dan harus mendekam di sel tahanan mapolresta Bandar Lampung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.