A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

3 Mahasiswa Diduga Kelompok Anarko Ditangkap Polisi

Kompas TV regional berita daerah

3 Mahasiswa Diduga Kelompok Anarko Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 23 April 2020, 11:58 WIB
Penulis : KompasTV Jember

KOTA MALANG, KOMPAS.TV – 3 pemuda berstatus mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga terlibat kelompok anarko. Ketiga pelaku melakukan aksi vandalisme di 6 titik di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.

Ketiga pelaku berinisial MAA warga Pakis, SRA warga Singosari dan AFF warga Sidoarjo. Ketiga pelaku diduga melakukan perusakan properti dengan mencoret dinding dengan kata-kata provokatif pada awal bulan April lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan para pelaku melalukan aksi vandalisme di 6 TKP di Kota dan Kabupaten Malang. Masing- masing pelaku memiliki peran berbeda, MAA berperan membeli cat semprot dan melakukan vandalismem, SRA berperan ikut mencoret dinding, sedangkan AFF bertugas mengawasi situasi. “Motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan kapitalisme”, ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa ponsel, helm, cat semprot serta karton bertuliskan Tegalrejo Melawan.

Baca Juga: Kabur Bawa Mobil Curian, Residivis Ditembak Mati

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 serta pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

#KelompokAnarko #Vandalisme #Malang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x