JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Keppres itu menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat Hasyim karena kasus asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (10/07) kemarin.
Baca Juga: Kesaksian Aep Diduga Palsu, Eks Kabareskrim: Aep Bisa Disangka Pelaku
#kepprespemberhentianhasyim #ketuakpudipecat #pemecatanketuakpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.