JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU periode 2022-2027.
Penandatanganan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU karena tersandung kasus asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Keppres ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Selasa (9/7/2024) kemarin.
Baca Juga: Kredibilitas KPU Disorot Pasca Pemecatan Hasyim Asyari, Apakah KPU Masih Layak Jalankan Pilkada?
#ketuakpu #keppres #hasyimasyari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.