Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bukan Soekarno-Hatta, Ini 3 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Periode Mudik 2023

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 17:40 WIB
bukan-soekarno-hatta-ini-3-bandara-yang-beroperasi-24-jam-selama-periode-mudik-2023
Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). PT Angkasa Pura I (Persero) menyiagakan tiga bandara 24 jam penuh untuk melayani penumpang, selama periode angkutan Lebaran pada 15-30 April 2023. (Sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) menyiagakan tiga bandara yang beroperasi 24 jam penuh untuk melayani penumpang selama periode angkutan Lebaran pada 15-30 April 2023.

Direktur Utama AP I, Faik Fahmi menjelaskan, secara total selama periode angkutan Lebaran 2023, pengelola 15 bandara itu akan beroperasi selama 223 jam operasi.

Untuk bandara lainnya tetap disiagakan 24 jam jika diperlukan penerbangan tambahan.

“Nanti ada tiga bandara di AP I yang akan beroperasi 24 jam, yaitu Denpasar (Bandara I Gusti Ngurah Rai), Ujung Pandang (Bandara Sultan Hasanuddin) dan Manado (Bandara Sam Ratulangi),” kata Faik Fahmi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/3/2023).

“Tapi perlu kami sampaikan, bahwa posisi seluruh bandara AP 1 standby mengoperasikan 24 jam. Jadi walaupun ada jam operasi tapi kita posisinya standby 24 jam. Artinya kalau ada perlu tambahan jam operasi, kita akan dengan sangat fleksibel menyesuaikan," tambahnya.

Baca Juga: Catat, DAMRI Sudah Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2023, Sediakan 56 Juta Kursi

Pihak AP I memprediksi, puncak arus mudik akan terjadi pada 18 April 2023 dan arus balik akan terjadi pada 26 April 2023.

Pihak perseroan juga optimistis dapat melayani sekitar 3,38 juta penumpang angkutan Lebaran 2023 atau naik sekitar 36 persen dibandingkan jumlah penumpang pada angkutan Lebaran 2022.

Trafik penerbangan di periode angkutan Lebaran 2023 diproyeksikan mencapai 27.510 penerbangan atau naik sekitar 28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.

Faik menyampaikan, untuk memastikan pelayanan secara efektif dan efisien, pihak AP I menerapkan konsep implementasi manajemen operasi berbasis trafik.

"Dari mulai pelaksanaan operasi, jam operasi itu menyesuaikan berdasarkan trafik yang dilayani dan ini sudah kita lakukan dan cukup efektif. Termasuk saat pandemi COVID-19 juga kita bisa mengefisienkan cukup signifikan. Pelayanan kita menjadi efektif,” tuturnya.

Baca Juga: Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Mudik Gratis dari Pemprov DKI ke 19 Kota

Faik berharap konsep manajemen operasi berbasis trafik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional, mengoptimalisasi penggunaan sarana dan prasarana bandara, meningkatkan pelayanan dan optimalisasi manajemen sumber daya.

“Ini penting untuk AP 1 karena ini sifatnya mengelola bandara kita secara efektif, jadi ini pendekatan yang cukup efektif,” ucapnya.

Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat, dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023:

• Usia 18 tahun ke atas

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan usia 18 tahun ke atas

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Baca Juga: Mudik Gratis Kapal Laut 2023: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Keberangkatan, dan Tujuan

• Usia 6-17 tahun

1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x