Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bukan Soekarno-Hatta, Ini 3 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Periode Mudik 2023

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 17:40 WIB
bukan-soekarno-hatta-ini-3-bandara-yang-beroperasi-24-jam-selama-periode-mudik-2023
Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). PT Angkasa Pura I (Persero) menyiagakan tiga bandara 24 jam penuh untuk melayani penumpang, selama periode angkutan Lebaran pada 15-30 April 2023. (Sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Mudik Gratis dari Pemprov DKI ke 19 Kota

Faik berharap konsep manajemen operasi berbasis trafik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional, mengoptimalisasi penggunaan sarana dan prasarana bandara, meningkatkan pelayanan dan optimalisasi manajemen sumber daya.

“Ini penting untuk AP 1 karena ini sifatnya mengelola bandara kita secara efektif, jadi ini pendekatan yang cukup efektif,” ucapnya.

Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat, dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023:

• Usia 18 tahun ke atas

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan usia 18 tahun ke atas

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Baca Juga: Mudik Gratis Kapal Laut 2023: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Keberangkatan, dan Tujuan

• Usia 6-17 tahun

1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x