Kompas TV nasional politik

MK Bakal Unggah Seluruh Dokumen Amicus Curiae yang Masuk, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 20 April 2024, 07:50 WIB
mk-bakal-unggah-seluruh-dokumen-amicus-curiae-yang-masuk-ini-daftarnya
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengunggah dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, tujuan MK mengunggah dokumen Amicus Curiae yang masuk itu agar publik bisa mengklasifikasikan mana saja dokumen sahabat pengadilan yang ingin MK mengabulkan sengketa Pilpres 2024 dan mana yang tidak.

"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua Amicus Curiae itu kita jadikan dokumen publik semua, jadi silakan nanti yang mau mengklasifikasikan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4/2024). 

Fajar menambahkan, saat ini kepaniteraan MK sedang mendata seluruh dokumen sahabat pengadilan yang sudah diterima.

Ditargetkan seluruh dokumen sahabat pengadilan yang masuk hingga Jumat (19/4/2024) dapat diakses dalam 1-2 hari ke depan.

Baca Juga: Reaksi Kubu Prabowo-Gibran Soal Ramainya Pengajuan "Amicus Curiae" di Sidang Sengketa Pilpres

Total Amicus Curiae yang diterima MK hingga Jumat ini sebanyak 48 dokumen. Kemudian 14 di antaranya sudah diserahkan ke hakim konstitusi. 

Adapun 14 dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan adalah dokumen yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sejak MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

Keputusan hanya mengambil 14 dokumen ini merupakan pertimbangan majelis hakim konstitusi dan sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar. 

Berikut 48 dokumen Amicus Curiae yang diterima pihak MK hingga Jumat (19/4/2024);

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x