Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Sempat Turunkan Wanita dan Anak Kecil dari Mobil Alphard
“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RAT ini yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” ucap Rasminto.
Selain itu, BKO itu pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri.
Sebab, ada potensi yang kian terbuka lebar bahwa pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya.
“Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” tuturnya.
Menurut Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri tersebut merupakan bentuk penegakan hukum.
Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.
Ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.
Baca Juga: Brigadir RAT, Polisi yang Bunuh Diri Disebut Tak Izin Pimpinan Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.