Kompas TV nasional hukum

Hotman Paris Beberkan Kejanggalan BAP Tersangka Kasus Vina Cirebon, Minta Polisi Selidiki Ulang

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 04:20 WIB
hotman-paris-beberkan-kejanggalan-bap-tersangka-kasus-vina-cirebon-minta-polisi-selidiki-ulang
Pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 silam.

Hotman menilai, terdapat kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Hal itu terlihat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka yang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan. Di mana mereka tiba-tiba merubah keterangannya dalam BAP.

"Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan, mereka mengubah BAPnya," kata Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sehingga ia pun menduga terdapat pengaruh dari sosok yang berada di belakang ketiga pelaku yang saat ini tengah buron tersebut.

"Saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi, tetapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP, sehingga diduga ada pengaruh di sini, sehingga 3 orang ini sampai sekarang alamatnya tidak jelas," tegasnya, dilansir dari video Kompas Tv.

Sebab itu, ia pun menilai, ada yang tidak beres dalam proses di awal pengungkapan kasus tersebut.

"Jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi sebagai pelaku yang lain, dan itu bersamaan semua dalam BAP terpisah, tidak mungkin itu karangan," jelasnya.

"Kemudian kok bisa BAP selanjutnya mereka mengubah seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan tiga orang ini ya (DPO) itu hilang," imbuhnya.

Melihat hal tersebut, ia pun mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolri untuk menyelidiki ulang kasus pembunuhan Vinda.

"Imbaun kami kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya. Khusus terhadap tiga tersangka (yang buron)," tegasnya.

"Dan agar diamankan semua BAP dari 8 terpidana ini, yang menyatakan bahwa 3 pelaku yang DPO terlibat," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Ngaku Kesulitan Cari 3 Buron Pembunuh Vina, Ini Alasannya!

Hotman juga menilai hal itu penting dilakukan dikarenakan ia menduga ada pengaruh dari oknum aparat dalam kasus tersebut.

Mengingat sebelumnya telah terdapat perubahan keterangan dari delapan terpidana terkait 3 pelaku yang masih buron.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka mengubah BAP nya bersamaan lagi merubahnya, ada apa?" ucapnya.

"Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu bukan karangan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga meminta agar identitas pelaku yang masih buron tersebut dibongkar, bila perlu delapan pelaku yang telah berstatus narapidana (napi) diperiksa ulang.

"Jadi imbauan kami identitas 3 orang ini bisa ketahuan agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP. Bila perlu semua narapidana ini di BAP ulang, untuk mengetahui 3 identitas yang DPO ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya. 

Keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eki merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Dari 11 pelaku, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun.

Sementara tiga pelaku lain yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) masih buron,

Polda Jawa Barat sampai saat ini masih memburu tiga pelaku yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron tersebut.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Bareskrim Polri Turun Tangan, Terjunkan Tim Buru 3 Pelaku yang Buron



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x