Kompas TV nasional hukum

Usai Ditangkap, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kompas.tv - 3 November 2024, 21:24 WIB
usai-ditangkap-eks-dirjen-perkeretaapian-jadi-tersangka-kasus-korupsi-jalur-ka-besitang-langsa
Ilustrasi tersangka. Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahyono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023. (Sumber: Freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada Minggu (3/11/2024) setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam, maka penyidik menyatakan PB sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Minggu malam.

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Prasetyo di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan.

"Dan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelasnya.

Menurut penjelasannya, Prasetyo sebelumnya ditangkap Kejagung pada Minggu siang.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

"Pada hari ini, Minggu (3/11/2024), tepatnya pada jam 12.35 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PB," ujarnya.

Menurut penjelasannya, PB ditangkap di salah satu hotel di Sumedang.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan Kejagung sejak 4 Oktober 2023.

"Penyidikan ini sudah satu tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang menjerat Prasetyo ini merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. 

"Hal ini berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP," jelasnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Periksa Tom Lembong 10 Jam dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Bagaimana Hasilnya?


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x