JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak orang pribadi menyiapkan nomor EFIN sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Seperti diketahui, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT Tahunan di laman djponline.pajak.go.id.
Lantas, bagaimana jika lupa nomor EFIN?
DJP Kemenkeu mengatakan ada sejumlah cara untuk mendapatkan nomor EFIN tanpa harus ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat HP, Sudah Tak Pakai Ereg Pajak, tapi Coretax
Selain melalui email, Anda juga bisa meminta nomor EFIN untuk wajib pajak orang pribadi melalui Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP/KP2KP terdekat.
Sementata wajib pajak badan dapat meminta EFIN melalui telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id atau datang ke KPP/KP2KP terdaftar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.