Kompas TV nasional peristiwa

Hamid Awaluddin Sebut Kasus Pagar Laut Harus Dibawa ke Ranah Pidana: Ini Penipuan

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 09:48 WIB
hamid-awaluddin-sebut-kasus-pagar-laut-harus-dibawa-ke-ranah-pidana-ini-penipuan
Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Abdul Hamid Awaludin saat ditemui jurnalis KompasTV di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen ilmu hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, menyebut kasus pagar laut harus dibawa ke ranah pidana. Sebab, menurutnya, pembangunannya melibatkan penipuan dan pelanggaran prosedur.

Hal tersebut disampaikan Hamid dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema Dugaan Pagar Laut untuk Proyek Reklamasi, Kamis (23/1/2025).

“Harus dibawa ke pidana, karena ini kan penipuan, ada prosedur hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Dia mempertanyakan keberadaan sertifikat tanpa adanya reklamasi.

“Sertifikat itu di darat, di tanah, bukan di air,” tegas Hamid.

Baca Juga: Hamid Awaluddin: Pagar Laut adalah Deklarasi Ditaklukannya Negara oleh Oligarki

 

Dia pun menilai ada pelanggaran hukum secara sistematis dalam pembangunan pagar laut.

“Karena ada sertifikat hak bangunan dan hak milik perorangan. Anda tahu kan, tidak mungkin ada sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di air. Sertifikat seperti itu adanya di darat, tanah,” ujarnya.

“Nah bagaimana kalau air mau dikonversi, harus ada reklamasi dulu, dan izin reklamasi itu ribet, panjang urusannya,” lanjut Hamid.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu pun mendorong semua pihak yang diduga melakukan penipuan soal pagar laut benar-benar diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apakah itu oligarki, apakah itu aparat yang memproses pensertifikatan ini,” kata Hamid.

Dia juga menekankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak terkecoh dan bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang berada di balik pagar laut yang salah satunya ditemukan di perairan Tangerang, Banten dengan panjang mencapai puluhan kilometer.

Baca Juga: Menteri KKP Sebut Bambu Pagar Laut Bakal Dijadikan Barang Bukti

 

“Jangan sama sekali terkecoh pemilik perusahaan. Oligarki ini mau berkelit, 'Oh saya tidak tahu itu manajemen.' No..no..no.. Ini proyek megadahsyat. 30 km tidak mungkin ada pemilik tidak mengetahui ini karena menyangkut anggaran. Tidak mungkin. Ini kan triliunan, jangan lagi negara dipecundangi oleh oligarki,” tegas Hamid.

Sementara itu, TNI AL telah mulai membongkar pagar laut di Tangerang pada Sabtu (18/1/2025).

Pembongkaran tersebut sempat menuai penolakan karena dianggap menghilangkan barang bukti. Namun akhirnya, pembongkaran dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x