JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025) malam, terkait kasus suap yang menjerat bekas kader PDIP, Harun Masiku (HM).
Djan Faridz adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria kelahiran 5 Agustus 1950 ini merupakan tokoh yang dikenal aktif di bidang politik dan pemerintahan.
Sebelum masuk dalam dunia politik dan pemerintahan, Djan Faridz memulai karirnya sebagai pengusaha.
Baca Juga: Rumah yang Digeledah KPK di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku Ternyata Milik Eks Wantimpres
Pria lulusan arsitektur Universitas Tarumanegara ini mendirikan PT Dizamatra Powerindo pada 1996.
PT Dizamatra adalah sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.
Ia juga tercatat aktif dalam organisasi, yang bersangkutan pernah menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Pada 2004, Djan Faridz menjadi anggota Nahdlatul Ulama (NU).
Dikutip dari laman Wantimpres, ia sempat menjabat sebagai bendahara NU cabang Jakarta pada 2009.
Pada tahun yang sama, ia juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Jakarta.
Djan Faridz yang merupakan politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Umum partai tersebut pada 2014.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.