Kompas TV nasional hukum

AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Kompas.tv - 28 Januari 2025, 13:05 WIB
akbp-bintoro-dan-3-polisi-lain-dipatsus-buntut-dugaan-pemerasan-tersangka-pembunuhan
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024).  Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
 (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Yang dipatsus adalah B (Bintoro) sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, G sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

"Z sebagai kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND sebagai Kasubnit Resmbo Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan

Patsus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Kombes Ade Ary menjelaskan, keempat  polisi tersebut telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Ia pun menyampaikan kasus dugaan pemerasan itu masih terus didalami dan akan diusut secara tuntas.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. 

Kasus dugaan pemerasan tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kompolnas soal Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro: Jika Memang Terbukti, Harus Dipidana

Di sisi lain, AKBP Bintoro telah buka suara.  Ia membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. 

Bintoro menyatakan dugaan pemerasan itu hanyalah fitnah. 

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1), dikutip dari Antara.

 


 

 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x