Kompas TV nasional politik

Menteri Yandri Dianggap Cawe-Cawe di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Apa Kata Pakar?

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 01:00 WIB
menteri-yandri-dianggap-cawe-cawe-di-pilkada-kabupaten-serang-2024-apa-kata-pakar
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti memberikan tanggapannya soal cawe-cawenya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, disampaikan dalam Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/2/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti memberikan tanggapan soal "cawe-cawe" Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

Dalam Pilkada ini, Mendes Yandri dianggap terlibat dalam proses kampanye dan pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah yang sebelumnya terpilih menjadi Bupati Serang, sebelum keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada. 

Menurut Bivitri, ada pihak-pihak yang seharusnya memberikan respons terhadap hal ini. 

"Jadi memang kita harus isolasi dulu ya, persoalan yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu persoalan Pilkadanya, jadi respons itu memang harus diberikannya kepada, itu ada dua," ujarnya dalam Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Ratu Zakiyah Batal Menang dan Mendes Yandri Dianggap Cawe-Cawe, Waketum PAN: Tidak Ada Pelanggaran

Bivitri menyebutkan, kedua respons itu harusnya diberikan oleh presiden dan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). 

"Pertama, adalah atasan dari Pak Yandri, karena memang disebut-sebut betul ya jabatannya itu, artinya presiden," cetus Bivitri. 

Untuk respons kedua, Bivitri menyebut semestinya partai juga ikut merespons. 

"Tapi memang yang kedua ini tidak wajib, tidak ada normanya," kata Bivitri. 

"Tapi saya kira, partai yang baik itu juga akan melakukan evaluasi internal," sambungnya. 

Bivitri berpendapat, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya dievaluasi, khususnya mengenai apa yang membuat MK mengambil keputusan tersebut. 

"Dalam putusan ini, kita harus baca teliti, apa yang sebetulnya menurut MK, mereka berani memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran, silakan dievaluasi, katakanlah klaimnya jalan bareng saja misalnya, berarti jalan bareng jangan dilakukan lagi," papar Bivitri. 

Baca Juga: Golkar Banten Berharap Tidak Ada Lagi Cawe-Cawe Menteri Yandri pada PSU Pilkada Serang Mendatang

Adapun menurut Bivitri, meskipun evaluasi oleh partai tidak wajib dilakukan, itu menjadi sesuatu yang harus ditunjukkan kepada masyarakat bahwa itu semua tidak akan terjadi lagi. 

"Karena ini persoalan serius, karena saya tidak mengisolasinya di PAN ya, tapi praktik TSM (pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif) ini kan memang sudah kita tengarai bahkan dalam pilpres kemarin, jadi evaluasi-evaluasi ini yang harus dilakukan agar jangan sampai nanti KPU-nya atau MK-nya yang harus dievaluasi, tapi bagaimana caranya supaya perilaku berpolitik semuanya di bangsa ini menjadi semakin baik," paparnya. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x