Kompas TV nasional peristiwa

Bonus Hari Raya untuk Jutaan Ojol dan Kurir Online, Prabowo: Besaran Disesuaikan Tingkat Keaktifan

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 08:40 WIB
bonus-hari-raya-untuk-jutaan-ojol-dan-kurir-online-prabowo-besaran-disesuaikan-tingkat-keaktifan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pengemudi transportasi online atau ojek online termasuk pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online tampaknya bisa sedikit bernapas lega jelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan imbauan agar perusahaan penyedia jasa ojek daring memberikan bonus hari raya kepada para mitra pengemudi.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Prabowo saat bertemu dengan perwakilan pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, Senin (10/3/2025).

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.

Rincian Kebijakan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait bonus hari raya untuk pengemudi ojol. Pertama, bonus hari raya harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima, Nominal, dan Status Pencairan BLT BBM 2025 di Situs Resmi Kemensos

Kemudian, besarannya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat

Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo dikutip dari Kompas.com.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan adanya aturan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa mereka menuntut THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, dan mekanisme penghitungan THR diserahkan kepada Kemenaker.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi.

Baca Juga: Menaker Yassierli Bicara soal Rincian THR Ojol hingga Pegawai Swasta

Lily juga menyoroti status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, dengan berpendapat bahwa pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa finalisasi telah selesai dan ditargetkan akan terbit dalam awal minggu Maret 2025 ini.

"Sudah finalisasi. Insyaallah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli, dipantau lewat siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x