Dalam kesempatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pihak Sulastri mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Maluku Utara yang telah memberi keadilan sehingga Sulastri bisa lulus sebagai anggota Polri.
Sulastri berterima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Malut hingga dia dinyatakan lulus.
“Saya Sulastri beserta keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara yang telah mengakomodir saya, yang telah menerima saya sebagai anggota Polri dari jalur Bakomsus kesehatan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sulastri sempat dinyatakan gagal menjadi Polwan padahal telah dinyatakan lulus dan keluar sebagai rangking III di Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Nama Sulastri diduga digantikan oleh rangking IV yakni Rahima Meilani.
Mulanya beredar kabar bahwa posisi Sulastri digantikan oleh seorang keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.
Namun, kabar itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Baca Juga: Sulastri Anak Petani yang Viral Akhirnya Dinyatakan Lulus Calon Polwan oleh Kapolda Maluku Utara
Menurutnya, usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan yakni lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," katanya.
Pihak panitia mengaku melakukan kesalahan penginputan data diri terkait batas umur dan akan melakukan evaluasi.
"Iya memang harusnya disampaikan sejak awal tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," ungkap Michael.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.