Kompas TV regional jabodetabek

Pagar Laut Tangerang: Tim Advokasi Warga Desa Kohod Duga Penerbitan SHGB Libatkan Kepala Desa

Kompas.tv - 28 Januari 2025, 20:00 WIB
pagar-laut-tangerang-tim-advokasi-warga-desa-kohod-duga-penerbitan-shgb-libatkan-kepala-desa
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

TANGERANG, KOMPAS.TV – Tim advokasi warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang namanya diduga dicatut untuk pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area laut yang terdapat pagar bambu, menduga kepala desa setempat terlibat dalam pembuatan sertifikat tersebut.

Mengutip laporan jurnalis Kompas TV, Eka Marlupy, Selasa (28/1/2025), Henri Kusuma selaku anggota tim advokasi warga, mengatakan di Desa Kohod terbagi beberapa pecahan sertifikat.

“Di Desa Kohod itu terbagi ada berapa pecahan sertifikat. Si kepala desa ini 'mengerahkan' individu-individu,” ucapnya.

“Individu itu salah satunya adalah warga. Gimana caranya? Itu dibohongi, dimintai KTP kemudian dibikinlah PM1 (surat pengantar model 1),” tuturnya.

Baca Juga: Nusron Debat dengan Kepala Desa Kohod: Ngotot Pagar Laut Tangerang Dulunya Empang

Surat keterangan PM 1 tersebut, lanjut Henri, diurus oleh kepala desa dan kroni-kroninya dengan cara meminta KTP warga.

“PM 1 diurus oleh pihak kepala desa dan kroni-kroninya juga. Salah satunya adalah warga kami, itu anaknya diminta KTP tanpa sepengetahuan ternyata untuk dibuatkan SHGB.”

“Dalam prosesnya itu PM1-nya bukan hanya untuk peningkatan sertifikat tapi dibuatkan surat keterangan waris,” tambahnya.

Dia menduga pembuatan surat keterangan waris bertujuan untuk menyamarkan asal-usul tanah agar seolah-olah merupakan milik nenek moyang warga tersebut.

“Jadi seolah-olah ayahnya sudah meninggal, sehingga asal-usulnya itu meninggal, dari nenek moyangnya.”

Sementara warga Desa Kohod bernama Nasaruddin merasa tidak terima karena ada SHGB atas nama anaknya, Nasrullah.

“Nasrullah ini kan anak saya, baru berumur sekitar 18 sampai 20. Ini yang membuat ini kan keterangan waris, jadi saya sudah dianggap mati?” ucapnya.

Baca Juga: Agung Sedayu Group: Kami Belum Terima Dokumen Penjelasan Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang

Luas lahan yang tercatat dimiliki sang anak mencapai 14.978 meter persegi.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x