SURABAYA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api (KA), termasuk saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih kerap menemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar rel kereta. Padahal aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan diri sendiri.
"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegasnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/3/2025).
Ia menyampaikan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja Petugas Cuci Kereta Lulusan SMA/SMK, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp15.000.000," terangnya.
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya yang masih sering dijumpai masyarakat beraktivitas di jalur kereta.
Luqman menuturkan, petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama.
"KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.
Dia mengatakan KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik dengan Kereta Keberangkatan Jakarta Jatuh pada 28-30 Maret
Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, lanjutnya, diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
"Setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," pungkas Luqman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.