JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menilai, ada masalah mendasar pada rencana pemungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2027 mendatang.
Ia mempertanyakan, apakah Tapera sebuah jaminan sosial atau Tabungan.
Jika masuk jaminan sosial, maka seharusnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Tapi kalau masuk Tabungan, mana ada di dunia tabungan yang dipaksa?” kata Anton dalam Program Satu Meja Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
Hal ini mengacu pada sifat iuran Tapera yang dipotong dari gaji karyawan, yang bersifat wajib.
Karyawan dan perusahaan nantinya tidak bisa tidak terdaftar sebagai peserta Tapera.
Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK
Anton mengaku, Apindo memang dilibatkan sejak perumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun dari awal juga Apindo sudah dengan tegas menyuarakan penolakan.
Menurutnya, beleid tersebut akhirnya bisa disahkan karena merupakan Hak Inisiatif DPR dan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR saat itu juga sangat mendukung Tapera.
Lantaran realisasi pembangunan perumahan rakyat merupakan salah satu Key Performance Indicator (KPI) dari Ditjen Perumahan.
“Kalau pekerja yang selama ini mengeluh (gaji) kekurangan disuruh mensubsidi orang-orang yang lebih kurang dari mereka, itu bagaimana perasaan mereka?” ujar Anton.
Ia menyebut, saat ini sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Polemik Iuran Tapera, APINDO: untuk ASN, TNI dan Polri Saja, Swasta Jangan
Peraturan membolehkan 30 persen dari dana JHT bisa digunakan untuk membantu pekerja membeli rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.