JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, delapan koperasi bermasalah yang saat ini sedang dalam penanganan, tidak akan mendapat dana talangan atau bailout dari pemerintah.
Delapan koperasi yang menyebabkan anggotanya rugi Rp26 triliun itu kini tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
"Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout," kata Budi Arie usai meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Budi menjelaskan, dana anggota koperasi tersebut tidak bisa kembali sepenuhnya. Lantaran aset koperasi lebih kecil dibanding kerugian yang disebabkan.
Namun pihaknya akan berupaya untuk memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) para anggota.
Baca Juga: Kebijakan Pengurangan Harga Gabah Dihapus, Kepala Bapanas: Untuk Lindungi Sedulur Petani
"Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak, ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, skema pembayaran kerugian para anggota akan mengikuti hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun delapan koperasi yang bermasalah adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar; Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar; Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar; KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun; dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun.
Selanjutnya ada KSP Pracico Inti Utama Rp623 miliar; KSP Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar; serta Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa memberikan kerugian Rp226 miliar.
Baca Juga: Kementerian Agama Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Kerja Petugas Haji
"Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini karena itu banyak uang pensiunan, hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini," ucap Budi Arie.
Sementara itu, Kementerian Koperasi baru saja meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kamis (30/1/2025).
Budi mengatakan, hadirnya pos pengaduan ini diharapkan permasalahan koperasi di daerah bisa teratasi, sehingga dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk aktif berkoperasi.
"Untuk membantu dan menolong masyarakat jika ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing," kata Budi.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Ada yang Modusnya Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menambahkan, LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi.
"Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya," terangnya.
Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.
PTSP koperasi beralamat di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta, serta dapat menghubungi pusat panggilan 1500587.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.