Kompas TV nasional hukum

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Surati Kepala Desa Kohod

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 20:40 WIB
kejagung-selidiki-dugaan-korupsi-pagar-laut-tangerang-surati-kepala-desa-kohod
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kejagung mengonfirmasi telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Surat yang dikeluarkan Kejagung tersebut sebelumnya telah beredar di media sosial (medsos).

"Ya surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam surat tersebut disebutkan Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Kabupaten Tangerang pada 2023 hingga 2024.

Kejagung meminta informasi kepada Kades Kohod mengenai dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Harli menyebut surat itu sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.

"Secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan karena belum pro justicia jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Minta Nusron Wahid Transparan soal Pagar Laut di Tangerang

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 km.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polairud, nelayan, beserta pemangku kepentingan (stakeholder) terkait telah melakukan pembongkaran pagar laut tak berizin di Tangerang itu sejak Rabu, 22 Januari 2025.

Meski pembongkaran terus berjalan tapi pemilik dan dalang yang membuatnya masih belum jelas.

Di sisi lain, wilayah perairan di mana terdapat pagar laut tersebut diketahui memiliki SHGB dan SHM.

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang yang memiliki SHGB.

Dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Sementara SHM berjumlah 17 bidang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan telah memberi sanksi kepada delapan pegawainya buntut pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut. Enam diberi sanksi pencopotan.

Ia pun mengungkapkan delapan pegawai yang disanksi yakni berinisial JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan.

Kemudian WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Baca Juga: Deretan 8 Oknum Pegawai ATR/BPN yang Kena Sanksi Akibat Pemasangan Pagar di Laut Tangerang


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x