JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) menilai keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan dan mencopot 6 pegawainya dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, belum cukup adil.
Penilaian itu diungkapkan Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (31/1/2025).
“Kalau buat pandangan kami karena sifat kejahatannya terstruktur, massif, dan sistematis maka tidak cukup,” tegas Mukri.
Baca Juga: Besok, Partai Buruh Siap Protes Keras di Kedubes Malaysia Buntut Penembakan WNI
“Termasuk pengenaan sanksi ya, karena dia kategorinya kejahatan bisa disebut luar biasa bagi kami, maka nggak cukup cuman dianggap dikenakan sanksi berat. Kenapa, karena tindakan hukum yang bisa ditempuh salah satunya misalnya memastikan mereka dicopot dari jabatannya,” lanjut Mukri.
Menurut Mukri, seharusnya 6 pegawai kantor pertanahan Tangerang, Banten, yang dicopot dari jabatannya ditunjukkan ke publik wajah-wajahnya.
Hal tersebut penting untuk memberikan efek jera atas kejahatan yang telah dilakukannya.
“Jadi potret gitu, biar ada efek jeranya, ditunjukkan ini lho penjahat-penjahatnya jadi bukan cuman umum nama,” ujar Mukri.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Tinggi, Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadikan Motivasi Bekerja Lebih Keras
Dalam keterangannya, Mukri pun mengkritik Menteri ATR Nusron Wahid yang hanya berani mengungkap inisial 6 pegawai kantor pertanahan Tangerang, Banten yang dicopot dari jabatan terkait pagar laut.
Mukri mengatakan, Menteri ATR Nusron Wahid seharusnya mengungkap dengan jelas nama 6 pegawai ke publik.
“Kalau sudah kejahatan ngapain inisial, sebutin aja apa masalahnya gitu kan, dan itu harus copot dari jabatannya, diberhentikan dari status kepegawaian,” ucap Mukri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.