LAMPUNG, KOMPAS,TV - Seorang pria bernama Herman di Kabupaten Lampung Selatan Lampung tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas. Aksi kejam itu dilakukan karena pelaku sakit hati setelah diminta cerai oleh sang istri.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Pemudik Berburu Oleh-Oleh Khas Lampung
Korban bernama Winda Yani ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di rumah kontrakan yang baru mereka tinggali selama 2 hari di Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan pada 23 Maret lalu.
Dalam pemeriksaan pelaku Herman mengakui setelah menganiaya korban hingga tewas, ia mengunci rumah dan kabur ke Tanjung Priok Jakarta. Namun pelariannya tak berlangsung lama setelah polisi berhasil menangkapnya saat hendak mudik ke Lampung.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp atau pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.