Kompas TV nasional hukum

7 PPLN Didakwa Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Palsukan Data dan Daftar Pemilih di Kuala Lumpur

Kompas.tv - 13 Maret 2024, 22:41 WIB
7-ppln-didakwa-lakukan-tindak-pidana-pemilu-palsukan-data-dan-daftar-pemilih-di-kuala-lumpur
Enam anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) didakwa melakukan tindak pidana Pemilu dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Tujuh terdakwa tindak pidana Pemilu yakni, Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN Lainnya antara lain Tita Octavia Cahya Rahayu berstatus mahasiswa dan Dicky Saputra. 

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono,  A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad yang sempat masuk DPO Bareskrim Polri. 

JPU pada Kejaksaan Agung menilai para terdakwa telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perbuatan para terdakwa ini diawali saat menerima Data Penduduk Potensial Pemilin (DP4) dari KPU RI pada minggu kedua bulan Februari 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

Data yang didapat itu sejumlah 493.856 pemilih dan selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit), namun data tersebut tidak lengkap. 

Alhasil PPLN mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk meminta data WNI di Kuala Lumpur dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimiarasian /Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian (SIMKIM).

Dari sana didapat 2 ribuan data WNI untuk dilakukan disinkronkan dengan nama-nama di DP4 yang tidak lengkap, alamat dan nomor telepon. 

Selanjutnya hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan Coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya. 

"Bahwa dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, Daftar Pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih," ujar Jaksa saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar pada 10 Maret 2024

Pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS. Rapat pleno tersebut diwarnai perdebatan karena perwakilan partai politik tidak terima daftar pemilih yang sudah melewati Coklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.

PPLN Kuala Lumpur kemudian memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 pemilih.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x